"Jadi kita arahnya adalah LTV untuk didalami lagi dan diperluas, bukan hanya melihat dari spasial dalam arti regional, provinsi-provinsi, tetapi juga dilihat berdasarkan targeted segmen," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.
Dirinya menambahkan, aturan LTV yang saat ini diberlakukan oleh BI merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Saat ini secara rata-rata LTV sebesar 85 persen, jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen.
"Yang ingin kami respons adalah sekarang ini rata-rata LTV untuk kredit properti itu 85 persen dan itu termasuk tinggi di dunia. Jadi kita ingin menjelaskan bahwa sebetulnya LTV kita sudah cukup baik. karena di dunia umumnya ada di kisaran 70 hingga 80 persen," jelas dia.
Namun demikian, BI melihat jika penyesuaian atau pengetatan LTV akan dilakukan bank sentral saat kredit properti terlalu ekspansif. Menurutnya, pengetatan LTV sangat efektif dilakukan saat kredit properti terlalu tinggi yang dikhawatirkan akan memicu bubble properti ke depannya.
Lebih lanjut, dirinya menilai jika pelonggaran LTV yang sudah dilakukan dalam 2 tahun terakhir belum berdampak pada laju kredit properti yang lebih baik. Untuk itu, BI akan berhati-hati sebelum memutuskan untuk menerapkan LTV spasial yang sebenarnya bertujuan untuk mendongrak kredit properti demi perekonomian.
"Tapi dampaknya ke pertumbuhan kredit properti ternyata baru kelihatan di bulan Juli tahun 2017. Jadi secara umum LTV spasial masih dikaji dan diperluas dengan LTV targeted. Nanti dikombinasi antara regional dan segmented. Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News