"Enggak ada masalah. Yang paling mengerti garam industri dibutuhkan itu Menteri Perindustrian," kata Luhut ditemui di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Dirinya memastikan garam yang diimpor pemerintah adalah garam untuk kebutuhan industri. Sementara garam untuk kebutuhan konsumsi masih mampu dipasok dari produksi dalam negeri.
"Yang kita kurang ada garam industri, nah garam industri dikontrol impornya sampai 2021. Setelah itu kita mestinya tidak impor lagi karena sekarang kita sedang melakukan pembangunan pabrik untuk garam industri," jelas dia.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah membangun pabrik garam untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pembangunan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 26 ribu sampai 28 ribu hektare (Ha).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) yang mengatur mengenai importasi garam industri. PP tersebut akan mengatur mengenai peralihan kewenangan pihak yang memberi rekomendasi impor garam.
Dalam UU Perindustrian ada juga kewenangan Kementerian Perindustrian yang berhubungan dengan kebutuhan industri terkait garam. Diperkuat juga dengan PP Nomor 41 Tahun 2015 bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News