"Izin rekomendasi kan bukan dari kita, tapi dari Pemprov, pemerintah dan kabupaten sudah tidak ada masalah lagi," kata Direktur Komunikasi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) Danang Kemayan Jati, ditemui di kawasan Kemang Village, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
Danang mengakui jika sebelumnya proyek Meikarta belum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar. Namun, hal itu sudah tidak berlaku lagi saat ini. Sebab, semua urusan perizinan terkait Meikarta sudah tidak ada lagi.
"Itu dulu, sekarang sudah enggak, dan sudah enggak ada masalah lagi," tukas Danang.
Sebelumnya, grup Lippo sedang menunggu keputusan Pemprov Jabar dalam memberikan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan kota baru Meikarta. Ketika sudah didapat, maka pengembang baru berani membangun proyek yang memiliki nilai Rp278 triliun.
"Kita sudah melaksanakan apapun yang diminta Pemprov seperti mengajukan permohonan ke pemprov dan sudah presentasi juga. Sekarang tinggal menunggu," ujar Danang di akhir Agustus 2017 lalu.
Proyek Meikarta, bilang Danang, memang membutuhkan lahan seluas 500 hektare (ha). Tapi, tahap pertama, tanah yang dibutuhkan hanya sebesar 84 ha.
"Untuk tahap pertama memang hanya mengajukan sesuai kebutuhan yaitu 84 ha, kita ajukan untuk Amdal dan IMB. Sekarang masih diproses, diharapkan segerea beres, karena semua dokumen yang diminta kita sudah serahkan," tegas Danang.
Terkait izin Amdal dan IMB yang sedang diminta, bilang Danang, itu membuktikan kalau perusahaan tidak berani melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Karena kami selalu mengikuti atura diminta. Kalau pun promo itu cuma marketing, itu tidak melanggar. Amdal, IMB, dan lain-lain itu yang harus kita patuhi waktu sebelum membangun," tutur Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News