Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dalam 3 Tahun, Menteri Susi Hilangkan 10 Ribu Kapal Pencuri Ikan di Perairan RI

Suci Sedya Utami • 18 Oktober 2017 15:16
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan banyak hasil yang telah diperoleh di sektor perikanan dalam waktu tiga tahun usia pemerintahan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
 
Susi mengatakan dengan kebijakan illegal fishing mampu memberantas praktik pencurian ikan di laut Indonesia yang dilakukan oleh kapal asing. Dia mengatakan, banyak kapal pencuri ikan yang berhasil dilenyapkan dan tak kembali berlayar di Indonesia. Termasuk salah satunya dengan menenggelamkan kapal.
 
Dia menyebutkan, sebanyak 317 kapal ilegal ditenggelamkan, dan sebanyak 1.020 orang Anak Buah Kapal asing korban perdagangan manusia diselamatkan.

"Yang pasti 10 ribu lebih kapal hilang dari perairan kita yang selama ini mencuri ikan. Ada 700 yang berhenti mungkin di sekitar pelabuhan," kata Susi dalam paparan kinerja tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, di Gedung Bina Graha KSP, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
 


 
Pemberantasan praktik ilegal tersebut, membuat nelayan lebih sejahtera. Hal tersebut ditandai dengan beberapa capaian di antaranya:
 
1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan di atas rata-rata pertumbuhan PDB nasional. Pada 2015, PDB Perikanan tumbuh 8,35 persen, naik menjadi 7,03 persen di 2016, dan kembali meningkat menjadi 7,08 persen di 2017.
 
2. Produksi perikanan mengalami peningkatan dari 20,84 juta ton di 2014 menjadi 23,51 juta ton pada periode 2016.
 
3. Konsumsi ikan melonjak dari 38,14 kilogram (kg) per kapita menjadi 43,94 kg per kapita pada tahun lalu.
 
4. Neraca perdagangan seafood Indonesia di peringkat 1 se-ASEAN. Nilai ekspornya USD3,94 miliar pada 2015 menjadi USD4,17 miliar di 2016.
 
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya perikanan meningkat dari Rp77,47 miliar di 2015 menjadi Rp396,1 miliar hingga Oktober 2017.
 
6. Daya beli masyarakat perikanan meningkat. Ditunjukkan dengan realisasi nilai tukar perikanan (NTP) pada 2014 sebesar 102,73 menjadi 103,79 di periode September 2017.
 
7. Keuntungan usaha perikanan rakyat naik dibuktikan dengan capaian nilai tukar usaha perikanan menjadi 115,30 di September tahun ini dibanding 106,49 di 2014.
 
8. Stok sumber daya ikan meningkat dari 7,31 juta ton per tahun menjadi 12,54 juta ton per tahun pada tahun lalu.
 
9. Penyelamatan sumber daya kepiting dan lobster yang gagal diselundupkan senilai Rp509,68 miliar per Juli 2017.
 
10. Luas kawasan konservasi perairan meningkat menjadi 18,36 juta ha pada 2017 dari 16,4 juta ha pada 2014.
 


 
Dalam kurun waktu tersebut, juga telah dikeluarkan berbagai peraturan di antaranya:
 
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (KKP, TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan).
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap hanya untuk 100 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
 
"Ini merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk melindungi laut sebagai masa depan bangsa. Perikanan tangkap dari 100 persen boleh asing, jadi tidak boleh. Asing hanya boleh masuk ke proses pengolahan, pemasaran, pembekuan. Sedangkan penangkapan ikan di laut Indonesia mutlak untuk nelayan Indonesia," tegas Susi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan