Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas (MI/ROMMY PUJIANTO)
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas (MI/ROMMY PUJIANTO)

Perppu Keterbukaan Data Nasabah Beri Keuntungan bagi Bank

Eko Nordiansyah • 22 Mei 2017 08:03
medcom.id, Sukabumi: Sejumlah bankir memandang adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bisa berdampak positif. Salah satunya adalah guna menarik dana dari Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri.
 
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas mengaku, pihaknya mendukung penuh adanya aturan tersebut. Apalagi pembukaan data ini bertujuan untuk mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) di antara negara anggota G20.
 
"Dengan adanya Perppu itu potensi dana untuk masuk ke Indonesia lebih besar. Jadi sangat berpotensi menambah likuiditas. Karena bukannya keluar tapi (dana) ke dalam (negeri). Mau ditaruh di mana karena di luar sama di dalam sama (terbuka datanya)," ujarnya, di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 21 Mei 2017.

Dirinya mencontohkan, keberhasilan menarik dana dari luar negeri telah dibuktikan dalam program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Sehingga kemudian dengan adanya keterbukaan data dengan negara lain maka dana yang diparkir di luar negeri bisa ditarik masuk ke dalam negeri.
 

 
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hari Siaga mengharapkan hal yang serupa. Namun demikian, dirinya berharap aturan turunan daripada Perppu keterbukaan data nasabah bisa segera diterbitkan guna memberi mekanisme detailnya seperti apa.
 
"Memang itu kan Perppu masih umum, itu musti diterjemahkan lebih detil. Karena bisnis bank ini kan menyangkut masalah kepercayaan. Ini yang harus dijaga, untuk itu harus dijelaskan aturan pelaksanaannya seperti apa," jelas dia.
 
Detail aturan turunan yang dibutuhkan termasuk sejauh mana kewenangan petugas Direktorat Jenderal Pajak bisa mendapatkan data tersebut. Bahkan perlu keselarasan antara aturan yang akan diterbitkan dengan Undang-Undang yang telah ada.
 
"Seperti siapa yang diberi wewenang, masukan kami harus jelas diberikan ke pejabat setingkat apa, untuk kepentingana apa. Jadi upaya yang bagus dari pemerintah untuk mendapatkan data informasi pajak bisa tercapai. Kan UU perbankan masih ada sehingga perlindungan nasabah juga masih ada," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan