Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean mengatakan, ada sejumlah tanda yang bisa diperhatikan masyarakat dalam memilih money changer. Pertama, money changer berizin akan dibekali dengan nomor perizinan dari bank sentral.
"Saat ini ada sebanyak 1.069 Kupva BB yang terdaftar dan mengantongi izin dari BI. Kupva BB berizin dilengkapi dengan nomor registrasi khusus," ujarnya, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 17 April 2017.
Sayangnya beberapa money changer didapati memalsukan perizinan dari BI. Maka dari itu BI berencana melengkapi perizinan yang diberikan dengan QR Code. Selain memasang nama money changer berizin di website-nya, BI juga akan membuat aplikasi di ponsel yang memudahkan masyaraat membedakan money changer berizin atau tidak.
"Nanti ada QR Code yang diselipkan diizinnya. Jadi orang tidak bisa meniru seperti keputusan itu. Ke depan kami membuat sistem android untuk memasukkan nama-nama yang berizin tahap pertama di Jabodetabek, di luar (nama-nama yang ada) itu mereka tidak berizin," jelas dia.
Eny berharap masyarakat bisa ikut berperan untuk tidak lagi bertransaksi di money changer ilegal. Meski menawarkan bunga (rate) yang lebih murah dibandingkan dengan menukar uang valas di bank, namun transaksi yang mencurigakan di money changer bisa dikenakan pidana.
"Sebagai konsumen biasanya tidak peduli antara yang berizin dan tidak berizin, yang penting murah. Kami mengamati yang ilegal ini murah sehingga merusak pasaran. Ini jadi tidak adil karena mereka enggak wajib lapor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News