Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadu mengatakan, pihaknya telah memberikan formulasi perhitungan berdasarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) di samping Google juga memiliki hitungan sendiri meski tak diketahui formatnya.
Namun, tutur Ken, perusahaan teknologi raksasa itu tak bisa menyetorkan besaran pajaknya hanya dengan perhitungannya yang dilakukan oleh internal Google
"Mereka juga harus tunduk juga dengan aturan pajak di Indonesia, enggak bisa hitung seenaknya," kata Ken dalam pelatihan media di Belitung, Minggu 16 April 2017.
Sementara itu, sejak proses settlement atau penyelesaian dengan negosiasi ditutup akhir tathun lalu, DJP melanjutkan pemeriksaan biasa. Artinya kesempatan DJP memberikan tarif 'damai' bagi Google tak berlaku lagi.
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Haniv mengatakan, perlakuan akan kembali normal dan Google bakal dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya, yang mana denda plus pokok pajak untuk 2015 saja diperkirakan Rp5 triliun. DJP juga berencana akan bertemu dengan pihak Google pada hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id