Ilustrasi lobster -- Reuters/Brian Snyder
Ilustrasi lobster -- Reuters/Brian Snyder

Berdagang Lobster Tak Sesuai Aturan Bakal Didenda Rp150 Juta

Husen Miftahudin • 19 Januari 2015 22:35
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menggagalkan usaha pengiriman lobster bertelur ke Hong Kong. Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 telah dilarang penangkapan dan perdagangan untuk lobster, kepiting dan rajungan.
 
Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji, mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk melestarikan spesies lobster yang saat ini jumlahnya sudah sangat sedikit. Apalagi, sebut dia, untuk lobster bertelur yang dapat menumbuhkembangkan jutaan lobster.
 
"Dengan menangkap, memperdagangkan dan mengonsumsi lobster telur berarti itu telah membunuh dan mengorbankan jutaan calon lobster. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kedepannya kita tak memiliki lobster," ujar Narmoko, saat ditemui usai konferensi pers di kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Pemerintah, lanjut dia, telah mengancam pelaku yang berani menangkap dan memperdagangkan lobster bertelur. Tak tanggung-tanggung, hukuman kurungan penjara tiga tahun ditambah denda sebanyak Rp150 juta bakal dikenakan bagi pelaku illegal fishing untuk lobster bertelur tersebut.
 
"Itu sanksi tergantung jaksa dan pembuat acara. Minimal penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta," ungkap dia.
 
Bahkan, sambung dia, hukuman tersebut lebih besar lagi jika pelaku itu terbukti melakukan penangkapan dan perdagangan bagi lobster bertelur.
 
"Melalui UU Perikanan tahun 2004 itu bahkan lebih lama. Tapi untuk penegakkan hukum secara pidana kita berikan ke Bareskrim dan BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara perdata, kita akan mencabut izin mereka," tegas Narmoko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan