Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, sudah ada tim pengarah untuk tim percepatan pembayaran ganti rugi tanah korban lumpur Lapindo Sidoarjo.
“Saya ketuanya kebetulan, menteri jadi tim pengarah. Di bawah itu ada tim teknis eselon I yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ),” ungkap Basuki, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Basuki, pembayaran dana talangan lumpur Lapindo dilakukan berdasarkan hasil verfikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Memakai hasil verifikasi BPKP yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420 hektar dengan jumlah Rp2,7 triliun. Kemudian ada yang harus dibayar lagi plus delapan warga yang perlu diverifikasi lagi,” kata Basuki.
Sebagaimana diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang dana talangan dalam kurun waktu empat tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo. Nantinya, setelah pemerintah membayar, Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam empat tahun tidak dilunasi, maka keseluruhan tanah tersebut akan disita pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News