Menilik hal ini, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma'arif menyebutkan Indonesia sangat tertinggal dengan negara tetangga lainnya yang sesama Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Ia menyebutkan Singapura berada di peringkat pertama Bank Dunia.
“Untuk itu, Perma 2/2015 diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan murah. Jika ini efektif maka perkara MA akan berkurang sehingga kualitas putusan MA pun meningkat dan keadilan bisa dirasakan,” ungkap Syamsul Ma'arif di Jakarta, Selasa (23/9/2015).
Dia pun menjelaskan terbitnya Perma 2/2015 ini diharapkan juga dapat meningkatkan peringkat Indonesia ke posisi yang lebih baik dari sekarang.
“Selama ini peringkat Indonesia dalam penyelesaian sengketa masih amat rendah dengan peringkat 114 dari 189 negara. Pemerintah berharap Indonesia naik rangking 60 hingga 68," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id