illustaresi. ROMMY PUJIANTO/MI
illustaresi. ROMMY PUJIANTO/MI

Perma soal Sengketa, Solusi Dunia Usaha Kurangi Sengketa

Gervin Nathaniel Purba • 22 September 2015 20:02
medcom.id, Jakarta: Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2015 (Perma 2/2015) lantaran dunia usaha membutuhkan forum penyelesaian sengketa yang cepat.
 
Menilik hal ini, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma'arif menyebutkan Indonesia sangat tertinggal dengan negara tetangga lainnya yang sesama Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Ia menyebutkan Singapura berada di peringkat pertama Bank Dunia.
 
“Untuk itu, Perma 2/2015 diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan murah. Jika ini efektif  maka perkara MA akan berkurang sehingga kualitas putusan MA pun meningkat dan keadilan bisa dirasakan,” ungkap Syamsul Ma'arif di Jakarta, Selasa (23/9/2015).

Dia pun menjelaskan terbitnya Perma 2/2015 ini diharapkan juga dapat meningkatkan peringkat Indonesia ke posisi yang lebih baik dari sekarang. 
 
“Selama ini peringkat Indonesia dalam penyelesaian sengketa masih amat rendah dengan peringkat 114 dari 189 negara. Pemerintah berharap Indonesia naik rangking 60 hingga 68," tuturnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan