Ilustrasi -- FOTO: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Vitalis Yogi Trisna

Formulasi Upah Bukan Kado Pahit, Tapi Pro Buruh

Suci Sedya Utami • 17 Oktober 2015 09:43
medcom.id, Jakarta: Menko Perekonomian Darmin Nasution membantah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang berisi mengenai formulasi pengupahan merupakan kado pahit bagi para buruh.
 
Menurut Darmin, formulasi pengupahan yang ditetapkan dalam Paket Kebijakan Jilid IV malah sebaliknya, memberi keberpihakan untuk para buruh. "Itu sesungguhnya, konsep teori keberpihakan bagi para buruh," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober.
 
Darmin menjelaskan, perhitungan pengupahan kini diformulasikan dengan lebih sederhana, dengan merumuskannya menggunakan komponen minimum provinsi (UMP) yang telah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), laju inflasi, dan produk domestik bruto (PDB) sebagai tolak ukur.

"Karena sebetulnya inflasi sudah dicover, berarti daya beli sudah ketutup. Jadi kalau bicara objektif, itu sudah memberi sesuatu yang benefit kepada buruh," tutur dia.
 
Sebelumnya, serikat buruh menolak formula pengupahan yang tengah dimatangkan pemerintah. Mereka beralasan formula tersebut merugikan buruh.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, formula kenaikan upah minimum dalam paket kebijakan itu dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka pun kecewa dengan formula penghitungan upah itu.
 
"Kami tidak setuju yang paket keempat. Kok ujug-ujug malah menekan buruh dengan upah murah? Kebijakan ini jelas balik ke upah murah. Joko Widodo-Jusuf Kalla sangat mengecewakan," jelas Said.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan