Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan dalam periode Januari-September 2015, PTSP pusat telah menerbitkan 9.596 izin. "Bila diambil rata-ratanya secara kasar dalam sembilan bulan tersebut ada 9.500 lebih. Artinya setiap bulannya ada lebih dari 1.000 izin yang diterbitkan oleh PTSP Pusat," jelas Franky, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Menurut Franky, dalam sembilan bulan perjalanan PTSP Pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan. "Perbaikan layanan ini akan terus berproses. Di era kompetisi dengan negara-negara lainnya yang juga melakukan perbaikan layanan, tentu kami tidak ingi dengan mudah berpuas diri," ungkap dia.
Penerbitan 9.596 izin tersebut merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan oleh BKPM yang masuk dalam program utama penyederhaan perizinan. Selain penyederhanaan perizinan, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi. Untuk perizinan, BKPM menargetkan adanya kepastian syarat dan waktu perizinan.
Hingga Oktober 2015, tercatat 160 perizinan telah didelegasikan ke PTSP Pusat. Dengan rincian, 107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 53 izin didelegasikan pada Juli-Oktober 2015. "Saat ini BKPM sedang dalam proses untuk menyederhanakan 29 izin di antaranya izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan dan Izin Pelabuhan," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News