"Sekarang ini baru ada tiga cukai tembakau, cukai terhadap minuman beralkohol dan etil alkohol. Ini perlunya pemerintah ekstensifikasi membuka objek cukai baru supaya meningkatkan penerimaan," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Dirinya menambahkan, penambahan objek cukai juga akan membuka kesempatan pemerintah mendapatkan pendapatan lebih tanpa harus membebani satu industri. Ditambah lagi kondisi perekonomian juga sedang tak bersahabat dengan industri.
"Ini sebuah jalan alternatif bagi pemerintah supaya juga semua tumbuh berkembang. Tidak pada situasi yang sulit ini, kemudian tetap dipaksa untuk menerima beban yang sudah tak sanggup mereka pikul," terangnya.
Adapun beberapa industri yang bisa dimasukan ke dalam daftar produk yang dibebani pajak salah satunya adalah minuman dengan pemanis buatan. Dia menyebut jika minuman jenis tersebut bisa menganggu kesehatan karena berpotensi diabetes.
"Ada minuman berpemanis, alasannya karena diabetes, ban dan baterai karena itu tergolong produk recycle, bahan bakar juga karena alasan lingkungan. Akan diusulkan upaya ekstensifikasi di bea cukai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News