Presiden Jokowi (MI/PANCA SYURKANI)
Presiden Jokowi (MI/PANCA SYURKANI)

Presiden Teken PP untuk Kemudahan Perpajakan di KEK

Angga Bratadharma • 11 Januari 2016 10:23
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memandang perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan. Hal ini dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada KEK dan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
 
Mengutip laman resmi Setkab, Senin 11 Januari, atas dasar itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
 
Dalam PP itu disebutkan fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi badan usaha serta pelaku usaha di KEK meliputi: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan; dan perizinan dan nonperizinan.

Adapun bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi: bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK.
 
"Bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.
 
Menurut PP ini, badan usaha dan pelaku usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa: Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau kepabeanan dan/atau cukai.
 
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
 
Selain itu, harus memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan