"Bila tindakan ini diambil maka diperkirakan akan mengurangi dweeling time antara 0,5 sampai satu hari," ujar Ketua Satgas Agung Kuswandono di kantor Kemenko Maritim Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
Dirinya menambahkan, selama ini proses pelabelan merek dagang barang impor dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Namun lokasinya tersebar di beberapa titik di sekitar pelabuhan.
"Pelabelan merk dagang impor selama ini dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang lokasinya tersebar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di satu tempat saja," jelas dia.
Untuk itu, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka pos tersendiri di CDP untuk dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang.
"Bea Cukai telah meminta kepada CDP untuk menyediakan lokasi khusus pada areal penimbunan kontainer yang bisa digunakan untuk melakukan pelabelan merek dagang. Kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media termasuk media luar negeri dan telah dipahami oleh para importir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News