Dalam dokumen Kementerian Keuangan yang didapat Metrotvnews.com, apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual masuk dalam unutilized asset tax atau pajak terhadap aset yang tidak digunakan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai pengusul kebijakan mengatakan masih mengkaji hal tersebut. Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan wacana itu harus dipikirkan kembali dan diputuskan di tingkat yang lebih tinggi.
"Kita pikirkan kembali, soalnya kondisi properti lagi sulit. Jadi kita cool down ide itu kan perlu dibahas lebih lanjut," kata Sofyan ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
Baca: Akhir Mei, Rumah-Apartemen Mewah Kena PPnBM
Apabila kajiannya sudah rampung, baru nantinya akan ditetapkan tarif pajak dan jenis pajak yang cocok untuk kemudian diterapkan dan dieksekusi oleh Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
"Itu inisiatif policy, jadi kan ATR punya ide dalam rangka ini. Policy-nya bagus, tapi timing-nya kurang tepat," ujar dia.
Dalam usulan tersebut, selain pengenaan pajak untuk aset yang tak terpakai juga ada pengenaan pajak progresif kepemilikan tanah. Pajak progresif dikenakan berdasarkan perhitungan luas kepemilikan tanah. Semakin luas tanah yang dimiliki maka pajaknya juga semakin besar.
Ada juga usulan capital gain tax atau pajak yang dikenakan pada laba atau keuntungan ketika masyarakat menjual kembali tanahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News