Direktur Utama BTN Maryono (kiri) dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar (kanan). (FOTO: dokumentasi BTN)
Direktur Utama BTN Maryono (kiri) dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar (kanan). (FOTO: dokumentasi BTN)

BTN-Jamkrindo Mengoptimalkan Pengelolaan Aset Bermasalah

Ade Hapsari Lestarini • 23 Mei 2017 11:15
medcom.id, Jakarta: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menandatangani nota kesepahaman dengan Perum Jamkrindo untuk optimalisasi penyelesaian hak subrograsi penjamin atas perjanjian kerja sama penjaminan KPR sejahtera.
 
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
 
Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar melakukan penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Menara BTN, Jakarta.

"Ruang lingkup dari kerja sama ini adalah penunjukkan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien," kata Maryono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Mei 2017.
 
Maryono mengatakan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, BTN tercatat lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.
 
"Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat," tambah Diding S Anwar.
 
Adapun tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari BTN.
 
Sekadar informasi, tahun ini BTN menargetkan rasio kredit bermasalah (non-performing rasio/NPL) gross di bawah 2,5 persen. Per April 2017, NPL gross BTN tercatat diangka 3,4 persen. Untuk menekan NPL, BTN melakukan serangkaian strategi, di antaranya optimalisasi pembendungan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK), penguatan assessment risiko pada analisa kredit komersial, restrukturisasi kredit, penguatan collection, kerja sama debt collector dan angsuran via EDC, dan optimalisasi pengelolaan serta penyelesaian/penjualan aset bermasalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan