Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. (FOTO: MI/RAMDANI)
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. (FOTO: MI/RAMDANI)

Unjuk Rasa SPJICT Diklaim tak Ganggu Objek Vital Nasional

Husen Miftahudin • 20 Mei 2017 11:58
medcom.id, Jakarta: Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam serikat pekerja Jakarta International Container (SPJICT) di Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim kegiatan aksi unjuk rasa maupun demontrasi bukan untuk mengganggu objek vital nasional.
 
Ketua Umum SPJICT Nova Sofyan Hakim mengatakan selama ini aksi penyampaian pendapat yang dikemukakan oleh SPJICT untuk membela aset nasional. Terlebih penyampaian aspirasi dilindungi Undang-Undang.
 
"Jadi jangan kambinghitamkan aksi kami sebagai upaya mengganggu objek vital nasional seperti pelabuhan. Apalagi saat ini belum ada SK Menteri Perhubungan yang menetapkan JICT sebagai objek vital nasional sesuai Kepres Nomor 63 Tahun 2004," ujar Nova dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2017.

Nova menjelaskan, ancaman aksi yang dilakukan SPJICT pada 15-20 Mei 2017 dilakukan setelah direksi JICT menolak tuntutan SP untuk menaikkan kesejahteraan sebesar USD6,9 juta seperti tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama  (PKB) 2016-2018 yang disodorkan SP ke manajemen JICT.     
 
Baca: Serikat Pekerja JICT Diminta Tidak Lakukan Aksi Demo                     
 
Direksi juga menolak keinginan SP agar dana Program Tabungan Investasi (PTI) 2016 dibayarkan. Pasalnya, SP JICT tidak mampu mencapai target kinerja minimal yang menjadi syarat pembayaran dana PTI. Apalagi, SP JICT juga dinilai ingkar janji lantaran menolak untuk dilakukannya audit dana PTI yang telah dibayarkan sejak 2010 sebesar USD11 juta.
 
Sementara terkait dengan bonus kinerja 2016, direksi bersedia memenuhi keinginan SP JICT yang meminta bonus tahunan 2016 sebesar 7,8 persen dari keuntungan sebelum pajak sesuai PKB. Namun SP meminta angka lebih besar.
 
"Sebaiknya ekses dari penolakan pekerja terhadap perpanjangan kontrak JICT jangan dipolitisasi dengan pengamanan objek vital nasional," ujar Nova.
 
Nova menegaskan, pelanggaran Undang Undang dan kerugian negara perpanjangan kontrak JICT sudah dibuktikan BPK dan DPR. "Justru stakeholders pelabuhan harus jernih melihat masalah dan jangan sampai terkesan dikooptasi kepentingan asing," pungkas Nova.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan