"Sebaiknya ada proses untuk menutup bukunya. Apa itu? Ya proses hukum," ucap Darmin seusai menghadiri peluncuran buku tahunan BI di Function Room Gedung BI Thamrin, Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Menurutnya, kasus BLBI tak bisa dibiarkan berlarut. Penyelesaian kasus oleh penegak hukum dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada para pembuat kebijakan saat itu.
Baca: Tersangka Kasus SKL BLBI Dicekal
"Kasus BLBI itu enggak bisa terbuka terus. Bukunya enggak bisa terbuka terus," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan memberikan pernyataan khusus terkait kasus BLBI. Hanya saja Sri meminta penegak hukum untuk mengejar obligor-obligor BLBI yang belum memenuhi kewajiban piutangnya.
"Mengenai BLBI saya tidak akan buat statement hari ini tapi nanti terutama setelah dapat data dari pemerintah yang mengelola BLBI selama ini," tegas Sri.
Seperti diketahui, KPK kembali mengusut kasus dugaan megakorupsi BLBI. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama tiga tahun, KPK akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK pada Selasa 25 April 2017 mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temanggung sebagai tersangka kasus BLBI.
Peran Syafruddin berkaitan dengan penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim. Penyelewengan SKL oleh BDNI dan Syafruddin disebut merugikan negara sekitar Rp3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News