"Berharap BI bisa melonggarkan LTV. Guna merangsang pertumbuhan properti," kata Direktur Utama PP Properti Galih Prahananto, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Galih, besaran uang muka atau down payment untuk KPR sebanyak 30 persen sampai dengan 50 persen sangat mengganggu pertumbuhan properti yang sudah melambat sejak tahun lalu. Jika BI melonggarkan hingga 10 persen, maka masyarakat banyak yang merespon kembali untuk membeli hunian.
Dia memperkirakan, penurunan besaran uang muka KPR tersebut tidak akan memicu bubble di sektor properti. Sebab, penduduk Indonesia besar, sehingga kebutuhan properti dipastikan banyak sekali. Selain itu, pelonggaran uang muka juga dapat mendorong jumlah investor di sektor properti. Hal itu memberikan dampak positif bagi kinerja properti.
"Saya kira banyak (masyarakat) ingin (memiliki) rumah, karena tidak ada orang yang tidak ingin investasi di rumah. Sehingga dampaknya sangat besar bagi kinerja properti di tahun ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News