Kepala DPD Apersi Jatim, Supratno, mengatakan program satu juta rumah tersebut mengalami kendala untuk mewujudkannya. Salah satunya adalah proses perizinan yang berpengaruh pada harga jual rumah.
"Pemerintah pusat memang sudah memangkasnya, tetapi pemerintah daerah yang belum sejalan dengan peraturan tersebut, sehingga pemda harus melakukan hal serupa agar program tersebut lancar," kata Supratno, Kamis (15/9/2016).
Menurut Supratno, terdapat banyak komponen dalam penentuan harga rumah murah. Di antaranya proses perizinan, harga bahan baku rumah serta harga tanah. Dan di antara ketiga komponen tersebut yang dapat ditekan adalah proses perizinan pendirian rumah.
"Harga sebuah rumah kan komponennya banyak, kami harap ada pemangkasan sehingga ada bedanya antara rumah komersial dan rumah murah," tambahnya.
Selama ini, kata dia, perizinan perumahan tergantung pada pemerintah daerah yang sudah memangkas proses. Tetapi ada pula pemerintah daerah yang belum memangkas sehingga masih berbelit dan lama. Maka diharapkan, di Semester II tahun ini seluruh daerah dapat menyikronkan proses perizinan diantaranya mengurus izin prinsip lokasi (IPL), izin mendirikan bangunan (IMB), analisis lingkungan dan banjir.
Sedangkan untuk tahun ini, Apersi Jatim di target oleh pemerintah pusat untuk membangun 9.000 rumah bagi MBR. Dari jumlah tersebut, sampai Agustus 2016, telah terserap sekitar 70 persen atau sekitar 7.200 rumah sederhana. "Rumah tersebut telah dibangun di daerah Tuban, Lamongan, Situbondo, Probolinggo, Trenggalek, Kediri dan Tuluagung," katanya.
Selama ini, kata dia, Apersi tidak membangun rumah di kota besar khususnya ring I seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dasb. Alasannya, karena harga tanah di daerah Ring 1 sangat mahal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News