Perlindungan yang diberikan kepada para nelayan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Pilihan kepesertaan untuk dua program ini hanya terbatas kepada pekerja pada sektor BPU, dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp16.800 per bulannya.
Sementara, pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib untuk terdaftar dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKm, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
Pemberian bantuan perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari. Selain itu, pemerintah juga bisa berkontribusi langsung dalam melindungi para Nelayan dengan alokasi anggaran yang dimiliki.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam sambutannya di hadapan Menko Kemaritiman dan Sumberdaya RI, Rizal Ramli, berharap agar program yang pertama kali dilakukan saat Launching Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015 ini, dapat dilakukan berkesinambungan dengan bantuan pemerintah.

Rizal menyampaikan bahwa perlindungan asuransi untuk 1 juta nelayan di Indonesia pada 2016 sudah selayaknya dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting dilakukan karena selama ini perlindungan atas risiko yang dihadapi para nelayan selama bekerja belum tersentuh.
Agus menambahkan, melalui pemberian stimulus iuran ini diharapkan akan meningkatkan kepedulian pemerintah, masyarakat dan para nelayan sendiri akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya.
"Bantuan iuran untuk nelayan ini akan diberikan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.
Ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut.
Selain JKK, perlindungan lainnya adalah JKm yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain seremonial penyerahan iuran gratis enam bulan kepada Nelayan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, sekaligus juga diserahkan santunan JKK bagi ahli waris peserta.
Lima orang ahli waris diundang dalam acara ini untuk menerima secara simbolik klaim JKm, JHT, dan JKK dari peserta yang meninggal dunia.
Peserta yang mengalami kematian dan kecelakaan kerja ini berasal dari berbagai profesi, baik PPU maupun BPU, seperti pedagang, tukang parkir, pedagang kaki lima, karyawan pengalengan ikan, pegawai PT ASDP dan karyawan honor kantor desa Sumbergondo Banyuwangi.
Seorang anak berusia 11 tahun tampak di antara para ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang bersangkutan merupakan ahli waris dari Alm. Nunung Hariyati, karyawan CV. Sumber Asia yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan santunan kematian dan kecelakaan kerja yang diberikan, diharapkan para ahli waris dapat menggunakannya dengan baik untuk kesejahteraan diri dan keluarganya.
Pada kegiatan yang sama juga dilakukan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI, BRI dan Bank Mandiri kepada peserta, keluarga peserta, bahkan eks-peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki usaha produktif. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menyukseskan program pemerintah agar masyarakat dapat lebih meningkatkan produktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News