"Saya musti katakan tahun ini, tapi bukan berarti sudah akan direvisi tapi akan dilakukan kajian," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Dalam penyesuaian aturan LTV ini, BI juga akan mengatur kredit properti yang masih indent. Hal ini diharapkan mempermudah kredit di sektor properti.
"Kalau bicara tentang harapan, tentu mengharapkan banyak. Tapi kita harus meyakinkan portfolio (kreditnya) tetap sehat," jelas dia.
Dirinya menambahkan, kemudahan ini diyakini akan meningkatkan kredit properti khususnya untuk kepemilikan pertama. Dengan begitu, pertumbuhan kredit properti juga akan tumbuh.
"Kalau ingin dilakukan relaksasi, seperti apa relaksasinya karena lebih baik kepada pihak yang ingin memiliki properti pertama itu diberi satu kemudahan dan diperkenankan untuk memperoleh dengan cara indent itu adalah salah satu kemudahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News