Menurut Kalla, ada persetujuan yang masih harus dilewati di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain ada beberapa aturan yang perlu payung hukum sebelum melakukan proses holding. Hal ini penting dilakukan agar payung hukumnya mengikat dan tidak memberikan kerugian di masa mendatang.
"Jadi masih ada proses persetujuan sedikit dari DPR. Ya kan ada proses hukumnya," kata Kalla, usai membuka acara IBDexpo 2016 di JCC, Senayan, Jakarta Kamis (8/9/2016).
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan, saat ini pembahasan holding memasuki penetapan payung hukumnya. Hal ini lantaran diperlukan harmonisasi payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara kepada BUMN.
"Sedang proses, sebagian dalam holding ada usulan dan sudah di-review bersama-sama di Menko dan kementerian terkait untuk ada sedikit tambahan pasal di PP 44. Jadi sekarang sudah ada di Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) kita tunggu saja," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN berencana membentuk holding di enam sektor, yaitu BUMN minyak dan gas (migas), BUMN pertambangan, BUMN pangan, BUMN keuangan, BUMN jalan Tol, dan BUMN perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News