“Kita ingin memperbaiki berbagai peraturan sehingga investor, baik dalam negeri maupun asing, nyaman berinvestasi di Indonesia,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Dalam laporan Doing Business 2016 yang baru dikeluarkan Bank Dunia pada bulan Januari 2016, Indonesia menempati urutan 109 dari 189 negara, naik dari urutan 120 pada tahun sebelumnya.
Darmin menyampaikan sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memperbaiki deregulasi di tanah air, diharapkan roda ekonomi dapat bergerak lebih cepat apabila investor tak menghadapi banyak kendala dalam berusaha, mulai dari mengurus perizinan saat akan mulai berusaha (starting a business), mendapatkan kredit (getting credit) hingga perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors).
Untuk itu, dirinya setuju untuk membuat lembaga atau menunjuk kementerian yang bertanggung jawab untuk perbaikan rangking kemudahan berusaha ini.
“BKPM mungkin dirasa dapat menambahkan deputi untuk mengurus hal ini,” imbuh Darmin
Perlu diketahui, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu: starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency dan protecting minority investors.
Sementara survey Bank Dunia, dilakukan di dua kota, Jakarta dan Surabaya dengan bobot penilaian di Jakarta 70 persen dan Surabaya 30 persen. Laporan yang dikeluarkan awal 2016, merupakan hasil survey 2015 di mana survey dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada Juni 2016.
Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara banyak yang peringkatnya jauh di atas Indonesia. Pada laporan bank dunia tahun ini, Malaysia berada di peringkat 18, Thailand di peringkat 48 dan Vietnam di peringkat 90. Adapun Singapura, tetap bertengger seperti tahun sebelumnya, di urutan teratas alias nomor satu dalam hal kemudahan berbisnis.
Pada rapat koordinasi EODB pertama ini, dibahas berbagai kendala kemudahan berusaha yang berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung. Adapun pada rapat-rapat koordinasi selanjutnya, juga akan diundang kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News