Ilustrasi. Foto: AFP.
Ilustrasi. Foto: AFP.

Grab Dukung Aturan untuk GrabWheels

Annisa ayu artanti • 15 November 2019 14:54
Jakarta: President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mendukung pemerintah menerbitkan aturan pengoperasian skuter listrik usai insiden dua pengguna GrabWheels tewas ditabrak mobil pada Minggu, 10 November 2019.
 
Menurut Ridzki, pastinya rencana pemerintah menerbitkan regulasi itu untuk melindungi keamanan pengguna GrabWheels.
 
"Kami siap mendukung rencana Pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra," kata Ridzki kepada Medcom.id, Jumat, 15 November 2019.

Pihak Grab Indonesia, kata Ridzki, juga sudah bertemu dengan Kadishub DKI Jakarta dan sepakat mengambil langkah selanjutnya untuk ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi pengguna.
 
Hal itu ditegaskannya karena rencana transportasi pintar dan ramah lingkungan sedang dicanangkan di Indonesia. Menurutnya, skuter listrik ini akan berperan penting dalam pengembangan ekosistem tersebut karena salah satu transportasi rama lingkungan.
 
"Kami telah bertemu dengan Kadishub DKI Jakarta dan sepakat untuk bekerja sama serta langkah selanjutnya dalam mewujudkan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi semua pengguna," ucap dia.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai skuter listrik akhir tahun ini.
 
Dalam rancangan Pergub tersebut skuter listrik dilarang melewati jembatan penyebrangan orang (JPO), trotoar, serta jalan raya. Skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda. Skuter listrik juga tidak boleh beroperasi hingga dini hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan