Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Pengusaha Rokok Elektrik Minta Dilibatkan Revisi PP Tembakau

Ade Hapsari Lestarini • 16 November 2019 13:35
Jakarta: Sejumlah asosiasi rokok elektrik mengkritik sikap pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menggandeng pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
 
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kemenkes tidak menganggap penting pendapat dari pelaku usaha. "Kami sangat menyayangkan Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat," ucap Aryo dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2019.
 
Aryo berharap dengan adanya Menteri Kesehatan yang baru, Terawan, Kementerian Kesehatan dapat lebih terbuka dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan industri untuk mencari solusi yang efektif.
 
"Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirimkan surat kepada Menkes untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Termasuk bagaimana negara-negara maju telah merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," lanjutnya.
 
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 96 Ayat 1 menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun masyarakat, menurut Ayat 3, adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.
 
Aryo khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam revisi tersebut akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang ini. Sebab, informasi yang beredar di publik bahwa rokok elektrik akan dilarang.
 
"Karena kami tidak mendapatkan informasi langsung dari Kemenkes, isu yang beredar justru pelarangan total. Kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat," ujarnya.
 
Senada dengan Aryo, Ketua Asosiasi Vapers Bali (AVB) I Gde Agus Mahartika mengatakan langkah Kemenkes melakukan rencana revisi agar rokok elektrik masuk ke dalam PP 109/2012 tidak tepat. Alasannya, kajian ilmiah terhadap rokok elektrik yang dilakukan di Indonesia masih tergolong minim. Jika mengacu kepada kajian dari luar negeri, perlu diuji lagi kebenarannya.
 
"Kami berharap revisi ini dibatalkan karena belum adanya kajian ilmiah yang komprehensif. Kemenkes jangan juga mengesampingkan kajian ilmiah yang hasilnya menunjukkan bahwa rokok elektrik memang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan