Grabbike. MI/Adam Dwi.
Grabbike. MI/Adam Dwi.

Grab Sebut Ada Penurunan Permintaan Ojek Online di Bulan Ramadan

Nia Deviyana • 23 Mei 2019 19:42
Jakarta: Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan ada penurunan permintaan ojek online atau layanan GrabBike. Tri memastikan hal ini bukan imbas dari kenaikan tarif yang diberlakukan Kementrian Perhubungan.
 
"Penurunan lebih karena Ramadan. Sebab pada Ramadan orang mengurangi untuk beraktivitas. Dari tahun ke tahun selalu begitu," ujar Tri di Gedung Arsip Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
 
Kendati demikian, Tri optimistis kenaikan penumpang biasanya terjadi menjelang Idulfitri.

Mengenai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 yang mengatur tarif, Tri mengatakan pihaknya mengikuti aturan tersebut sembari terus melakukan evaluasi. Namun, sejauh ini dia mencermati kenaikan tarif berdampak positif pada pendapatan driver.
 
"Untuk driver di wilayah Jakarta saja, misalnya, ada kenaikan 25 persen sampai 30 persen karena kenaikan tarif ini," terangnya.
 
Kepmenhub Nomor KP 348 merinci biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Terdiri dari biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal.
 
Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Sementara biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
 
Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (tidak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
 
Kemudian zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
 
Berdasarkan Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal  berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas. Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan