Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, Putusan PK membuat kerja sama investasi dengan mitra swasta sumber daya air yang selama ini dilakukan melalui PAM Jaya, dikukuhkan sebagai suatu bentuk kerja sama yang diperlukan dan diperbolehkan secara hukum. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015.
"Kalau sekarang Pemprov DKI telah membentuk tim kajian, lebih baik mandatnya ditujukan untuk membahas kelanjutan penyediaan air pasca 2023. Sebab belum tentu juga PAM Jaya sanggup bila tidak dipersiapkan sejak saat ini," ujar Trubus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut Trubus, Gubernur DKI Anies Baswedan seharusnya menghentikan upaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta. Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI dinilai harus fokus pada upaya yang perlu dilakukan pascakerja sama dengan swasta berakhir.
"Bila Anies memaksakan untuk mengambilalih, bisa disebutkan bahwa Gubernur DKI telah melakukan pembangkangan hukum. Dan itu bisa jadi preseden buruk bagi investor," tutur dia.
Ia menjelaskan upaya mengamankan target kebutuhan investasi sebesar Rp5.800 triliun pada 2020, pemerintah perlu mengeluarkan perpres yang menjadi landasan bagi keamanan investasi bagi investor. Perpres itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan terkait investasi yang ditanamkan para investor.
Menurutnya, investor yang datang berharap agar investasinya dapat berjalan lancar dan tidak mendapat gangguan. Oleh karena itu, tutur dia, investor membutuhkan jaminan kepastian hukum terhadap investasinya.
"Kita tahu bahwa kepastian hukum itu seringkali masih jadi masalah hingga saat ini. Pemerintah daerah seringkali mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Ini tentu mengganggu kenyamanan investor," ungkap Trubus.
Trubus mencontohkan dalam masalah kerja sama antara PAM Jaya dan mitranya yakni Palyja dan Aetra, di mana ada keinginan dari sebagian pihak untuk menghentikan kerja sama yang masih berlaku hingga 2023.
"Hal seperti ini perlu diatur. Jangan sampai investasi yang sudah berjalan dan sesuai undang-undang bisa diutak-atik karena beda penafsiran dari pemerintah daerah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id