Ilustrasi Bank Sulselbar. FOTO; dok Bank Sulselbar.
Ilustrasi Bank Sulselbar. FOTO; dok Bank Sulselbar.

Pembelaan Dirut Bank Sulselbar Usai Diberhentikan Sementara

Husen Miftahudin • 05 Oktober 2019 03:30
Jakarta: Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat pada 3 Oktober 2019 lalu. Andi diduga diberhentikan lantaran adanya kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 100 persen sehingga persentase NPL perseroan melonjak menjadi 1,2 persen.
 
Menurut Andi, para pemegang saham berupaya untuk memberhentikan dirinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan beberapa tahapan serta mekanisme yang tidak terpenuhi seperti tak diberikannya pembelaan. 
 
"Sudah dua kali RUPSLB dilakukan untuk memberhentikan Andi Rahmat, namun belum tuntas karena adanya beberapa hambatan dan pelanggaran terhadap UU PT meski akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan sementara," ujar Andi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. 

Dalam Pasal 106 UU PT, jelasnya, mekanisme pemberhentian sementara direksi perseroan oleh dewan komisaris dapat dilakukan apabila terdapat kegentingan atau permasalahan pelanggaran atau kerugian perseroan yang tidak dapat dihindari. Sehingga, kepentingan perseroan mesti didahulukan dan ditempuh dengan mekanisme pemberhentian sementara tersebut.
 
"Alasan pemberhentian sementara saya tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada dengan alasan kenaikan NPL dan persentase pertumbuhan kredit produktif yang tidak sesuai harapan pemegang saham pengendali. Padahal sekarang kami dalam kondisi yang sehat dan bagus, hal tersebut kami buktikan dengan beberapa penghargaan yang kami terima atas peningkatan kinerja perseroan bahkan persentase NPL kami masih 1,2 persen di bawah ambang batas ketentuan regulator yaitu maksimal lima persen," ungkap dia. 
 
Alasan lainnya adalah tidak ditetapkannya penempatan reksa dana (MTN) pada PT Sun Prima sebesar Rp10 miliar oleh pemegang saham dalam RUPSLB sebelumnya. Padahal langkah tersebut bukan hanya dialami oleh Bank Sulselbar, melainkan juga oleh beberapa bank besar dan lembaga keuangan lainnya.
 
"Permasalahan tersebut juga sementara dalam proses hukum (PKPU/Kepailitan) guna mengembalikan kerugian bank dan kejadian tersebut terjadi pada 2018," urainya.
 
Andi mengungkapkan, perseroan telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pencadangan atas risiko kerugian tersebut. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dalam hasil pemeriksaannya tahun lalu dan tahun ini. Dengan begitu, hal tersebut bukanlah sesuatu yang genting.
 
Alasan selanjutnya ialah kebijakan perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang terdapat perbedaan metode perhitungan antara Individual Impairment dan Collective Impairment. Kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan direksi dan bukan suatu yang genting dan merugikan bank atau perseroan.
 
"Apabila keputusan kontroversi Dewan Komisaris tersebut tetap dilanjutkan, maka kami berharap untuk adanya hak jawab atau ruang yang diberikan untuk melakukan pembelaan dalam ruang sidang RUPSLB agar dapat menjelaskan dan memberikan tanggapan atas alasan-alasan pemberhentian yang dituduhkan sehingga ada perlakuan adil dan transparan," harap Andi. 
 
Andi menegaskan ruang hak jawab mesti diberikan karena telah diatur dalam Pasal 106 UU PT. Pemberhentian sementara harus ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan RUPS paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut. 
 
"Direksi juga mesti diberi kesempatan untuk membela diri dengan tujuan agar melahirkan suatu keputusan yang tetap apakah mencabut keputusan Dewan Komisaris tersebut ataukah menguatkan keputusan tersebut. Apabila tidak dilakukan RUPS dalam 30 hari, maka keputusan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal," ucap Andi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan