"Cost kehilangan negara sangat besar. Daya tangkap kapal pelaku illegal fishing luar biasa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2014).
Satuan tugas itu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 57 tahun 2014 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Satuan tugas merupakan gabungan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan, TNI dan Polri.
"Tugasnya untuk memverifikasi kebenaran data di lapangan dengan data yang diterima. Selain itu juga untuk menginvestigasi pelanggaran undang-undang yang kita buat," kata Menteri Susi.
Selain itu, satuan tugas juga direncanakan memiliki fungsi membina masyarakat nelayan. Salah satunya menciptakan ketahanan laut Indonesia berbasis masyarakat. "Kalau di darat ada siskamling, kita juga akan coba. Untuk menciptakan ketahanan berbasis masyarakat," ujar dia.
Dalam penandatanganan kerja sama itu turut hadir Panglima Armada Barat Laksamana Madya TNI Mamahit Akhmad Santosa, Mas Achmad Santosa dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Asisten Operasi Angkatan Darat, Asisten Operasi Angkatan Udara dan pejabat teras Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id