Menteri Susi Pudjiastuti konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan/Metrotvnews.com/Surya Perkasa.
Menteri Susi Pudjiastuti konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan/Metrotvnews.com/Surya Perkasa.

Menteri Susi Bentuk Satgas Anti-Illegal Fishing

Surya Perkasa • 08 Desember 2014 19:26
medcom.id, Jakarta: Tekad pemerintah untuk memerangi pencurian ikan di perairan Indonesia tidak main-main. Setelah melakukan moratorium izin tangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk satuan tugas anti-illegal fishing.
 
"Cost kehilangan negara sangat besar. Daya tangkap kapal pelaku illegal fishing luar biasa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2014).
 
Satuan tugas itu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 57 tahun 2014 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Satuan tugas merupakan gabungan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan, TNI dan Polri.

"Tugasnya untuk memverifikasi kebenaran data di lapangan dengan data yang diterima. Selain itu juga untuk menginvestigasi pelanggaran undang-undang yang kita buat," kata Menteri Susi.
 
Selain itu, satuan tugas juga direncanakan memiliki fungsi membina masyarakat nelayan. Salah satunya menciptakan ketahanan laut Indonesia berbasis masyarakat. "Kalau di darat ada siskamling, kita juga akan coba. Untuk menciptakan ketahanan berbasis masyarakat," ujar dia.
 
Dalam penandatanganan kerja sama itu turut hadir Panglima Armada Barat Laksamana Madya TNI Mamahit Akhmad Santosa, Mas Achmad Santosa dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Asisten Operasi Angkatan Darat, Asisten Operasi Angkatan Udara dan pejabat teras Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan