lokasi tambang Batu Hijau milik PT Newmont Nusa Tenggara--Antara/Ahmad Subaidi
lokasi tambang Batu Hijau milik PT Newmont Nusa Tenggara--Antara/Ahmad Subaidi

Pemerintah Bentuk Tim Tangani Gugatan Arbitrase Newmont

05 Agustus 2014 10:20
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah membantuk Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia (RI), dengan koordinator Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam rangka menangani gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID), terkait gugatan Nusa Tenggara Parnertship BV dan  PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
 
Adapun, pembentukan Tim Kuasa Hukum ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014
 
Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 juli 2014 itu disebutkan, Tim Kuasa Hukum beranggotakan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tim Kuasa Hukum bertugas melakukan penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Parnertship BV dan  PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah RI. Serta, pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah RI kepada PT Newmon Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Comission on International Trade Law (UNCITRAL),” bunyi Pasal 1 Ayat (1a,b) Perpres tersebut, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (5/8/2014).
 
Menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum berwenang melakukan penunjukan langsung arbiter yang akan mewakili Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL.
 
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
 
Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum dapat dibantu oleh Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
 
Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tatacara pengadaan barang/jasa; mengatur tata cara penganggaran biaya; dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum.
 
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi Pasal 4, 5 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 itu.
 
Perpres ini menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam rangka tugas dan pelaksanaan wewenang Tim Kuasa Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini Kementerian Keuangan.
 
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi akhir Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 24 Juli 2014 itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan