"Tidak ada dicicil atau uang muka dulu. Kita bayarkan secara penuh hingga lunas," kata Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Firdaus menjelaskan, perusahaan asuransi yang sudah diberikan tanggung jawabnya telah menyiapkan uang asuransi tersebut. Adapun pembayaran asuransi tersebut juga akan dibayarkan pada waktunya.
"Uang asuransi sudah disiapkan dananya, kita bayarkan secara seluruhnya," ungkap dia.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Asuransi Jasindo, Albertus Patarru, menegaskan, pembayaran klaim asuransi penumpang AirAsia tidak dibayar secara bertahap, pembayaran akan dibayar penuh.
"Kita tidak ada down payment (DP), kita bayar secara sekaligus asuransinya," tutup Albertus.
Sekadar diketahui, tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 yang memakan banyak korban mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang dan pihak ketiga seperti barang maupun jiwa dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," jelas Firdaus.
Dia menjelaskan, pergantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Pergantian kerugian akan dijalankan dengan cepat oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
Uang asuransi yang sudah disiapkan, tegas Firdaus, saat ini tinggal menunggu keputusan dari pihak Basarnas apakah korban sudah tidak hidup.
"Siapa yang berhak, ahli waris menerimanya, sudah mendata keluarga korban di Surabaya dan mengimplementarisir agar mendapatkan ahli waris yang sah," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News