Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional Johnson W Sutjipto menjelaskan bahwa perlu ada upaya menyelamatkan kapal-kapal yang tidak beroperasi ini.
"Jumlah kapal kita over supply karena perekonomian melemah. Dahulu, itu adalah kapal yang membawa minerba seperti pasir, nikel. Namun kini dihentikan karena dilarang ekspor mentah. Di sisi lain, sejak pembangkit dialihkan dari batu bara ke LNG, kebutuhannya menurun. Meski akhir-akhir ini ada kenaikan harga lagi, namun masih cenderung belum sustainable. Dari 1.000 pertambangan batu bara menyusut sampai tinggal sekitar 100. Akibatnya dari total sekitar 16 ribu kapal yang ada, 30 persennya kini parkir sejak 2-3 tahun belakangan," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Namun, pemilik kapal tetap harus membayar biaya operasional dan sewa perairan laut yang kini naik 10 persen. PP 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dia lihat cukup sadis bagi pemilik kapal karena terdapat penambahan pos tarif baru dari empat post tarif, meluas sampai seribu post tarif.
"Ada dua kali perubahan mengenai PNBP sewa perairan laut, dari dari PP Nomor 6 tahun 2009, kemudian, menjadi PP nomor 11 tahun 2014, dan berubah lagi. PP Nomor 15 tahun 2016 ini cukup sadis karena penambahan pos tarif pnbp baru itu sekitar 51 persen dari 500 pos tarif menjadi 1000 pos tarif. Namun kami senang akhirnya Menhub Pak Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengkaji pos tersebut," kata dia.
Asosiasi juga berharap pada kepastian beroperasinya 100 smelter agar kapal-kapal yang menganggur dapat kembali bekerja.
"Kami mendengar gonjang ganjing ada dibuka ekspor untuk hasil dari smelter. Sekurang-kurangnya dari 30 persen yang menganggur, dapat berkurang setengahnya," jelas dia.
Selain itu, asosiasi berharap ada 2017, pemerintah lebih memiliki standar nasional untuk perkapalan. Sebab bila tetap mengikuti standar internasional atau international Maritime Organisation yang menerapkan non conventional vessel standard (NCVS), dia yakin 80 persen kapal Indonesia akan berhenti beroperasi.
"Karena memang kapal yang kita miliki sekarang 50 persen merupakan kapal tua. Pemerintah sebenarnya memiliki hak dari IMO untuk mengatur standarnya sendiri. Indonesia masih belum sanggup mengikuti standar internasional untuk memiliki pengolahan air di dalam kapal," tutup Johnson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News