Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin mengatakan, aturan akan meliputi jangka waktu dan cara perusahaan asuransi untuk melakukan spin off. Sementara hingga kini Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah membuat panduan untuk aturan yang akan dibuat regulator.
"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau enggak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin ditemui di JW Marriot Hotel, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Baca: Memahami Apa Itu Asuransi Syariah di Indonesia
Dirinya menambahkan, dalam aturan tersebut OJK memberikan jangka waktu kepada perusahaan asuransi untuk melakukan spin off sampai 2024. Dengan jangka waktu yang ditetapkan ini OJK berharap dapat memberi kesempatan bagi perusahaan asuransi mempersiapkan diri.
Saat ini data OJK menyebutkan jika 77,2 persen pemegang polis asuransi konvensional berminat memiliki polis asuransi syariah. Hal ini menunjukan minat masyarakat untuk asuransi syariah cukup tinggi meski belum banyak yang mengenal produk asuransi syariah.
Muchlasin meyakini, adanya minat yang tinggi memberi peluang bagi industri ini untuk tumbuh di tahun-tahun mendatang. Bahkan dalam lima tahun ke depan dirinya optimistis aset aduransi syariah mampu menopang aset keseluruhan IKNB berbasis syariah.
"View kita dalam lima tahun ke depan, pertumbuhannya bagus. Kami merasa dalam lima tahun ke depan aset kami akan naik terus dari yang saat ini sudah Rp85 triliun mudah-mudahan bisa mencapai Rp100 triliun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News