"Go-Pay sudah punya izin/license," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko kepada Medcom.id, di Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Menurut dia, aturan isi ulang Go-Pay sama seperti aturan yang diterapkan BI untuk isi ulang uang elektronik (e-money). Untuk itu BI selaku pengawas sistem pembayaran menetapkan biaya tak lebih dari aturan yang ada.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) menyebutkan pengisian ulang di luar layanan (off us) diperbolehkan maksimal Rp1.500 per transaksi.
"Untuk top up e-money kalau off us sudah ada aturan di PADG GPN maksimum Rp1.500," jelas dia.
Sebelumnya, pengguna Go-Pay yang melakukan isi ulang melalui tujuh bank akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000 per transaksi. Pengenaan biaya akan mulai diterapkan pada 30 April 2018.
Ketujuh bank di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Permata Tbk, PT CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
(AHL)