Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menjelaskan manfaat bagi perusahaan yang ingin dicapai dengan Taspen Corporate University ialah adanya performance improvement dari karyawan untuk menunjang pencapaian strategis perusahaan. Terlebih di era digitalisasi seperti sekarang ini.
"Dan sebagai sarana pembelajaran yang aplikatif dan relevan yang ditunjang dengan trainer yang berkualitas," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Selain itu, Taspen juga meluncurkan layanan Taspen SmartCard. Layanan sistem digitalisasi pembayaran pensiun dari Taspen dalam bentuk kartu kepesertaan ini dimaksudkan guna meningkatkan layanan, akuntabilitas dan keakuratan otentikasi serta keamanan pembayaran pensiun.
Taspen juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Taspen (Persero) dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero), Tbk. Kerja sama ini, lanjut Iqbal, sebagai bentuk komitmen Taspen kepada ASN dan pensiunan ASN dalam hal pelayanan prima.
"Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mewujudkan sinergi dengan prinsip saling menguntungkan dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Sejak 1963, Taspen mulai mengelola Program Tabungan Hari Tua bagi PNS. Kemudian pada 1975 mengelola Asuransi Kematian. Pada 1978-1995, Taspen dipercaya untuk mengelola Program Astek, di mana pesertanya berhak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan asuransi kematian.
Astek diselenggarakan untuk pegawai instansi BUMN tetapi Program ini dialihkan kepada Jamsostek mulai 1995. Hal lain yang dikelola oleh Taspen adalah Tunjangan Cacat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1981.
Mulai 1987, Departemen Keuangan secara bertahap menyerahkan pengelolaan dan pembayaran pensiun PNS ke Taspen. Seiring berjalannya waktu, Taspen kemudian ditunjuk sebagai pengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk ASN dan Pejabat Negara.
Di samping itu, Taspen juga dipercaya untuk mengelola program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan NON-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam beberapa tahun terakhir ini Taspen terus berinovasi untuk kemudahan pelayanan, melalui Aplikasi Taspen Mobile, Layanan Klaim Otomatis, One Hour Service dan Otentikasi Digital melalui smartphone yang memudahkan para peserta untuk dapat melakukan otentikasi di mana pun dan kapan pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id