?Pemerintah bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah.
?Pemerintah bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah.

Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Eko Nordiansyah • 09 Oktober 2019 11:41
Jakarta: Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Badan ini diharapkan mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup agar dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
"Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Komplek Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
 
BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan, sehingga diharapkan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
 
"Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim," ungkapnya.
 
Pada APBN-P 2016 lalu, anggaran perubahan iklim sebesar Rp72,4 triliun atau 3,6 persen dari total keseluruhan anggaran. Jumlah ini kemudian meningkat Rp95,6 triliun atau 4,7 persen dalam APBNP 2017 dan Rp109,7 triliun atau 4,9 persen dari total APBN 2018.
 
Saat ini, pengelolaan dana lingkungan dilakukan dalam Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) di bawah  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar Rp2,1 triliun.
 
"Proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah proses dari nol, tetapi terdapat proses melanjutkan layanan BLU Pusat P2H yang telah berjalan selama 11 yang sudah dimulai sejak 2008," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
 
Pembentukan BPDLH juga sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
 
Badan ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2020 dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan