"Adapun indikator yang digunakan yaitu indeks pembangunan manusia (IPM), gini rasio, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka," kata Kepala BPK Papua Paula Simatupang, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 14 Januari 2020.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memengaruhi efektivitas penggunaan dana otsus. Beberapa kendala di antaranya regulasi terkait penggunaan dana yang diamanatkan UU Otsus belum sepenuhnya memadai.
Pemprov Papua dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengelolaan dana otsus yang memadai serta belum didukung SDM dengan kompetensi memadai. Selain itu perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana otsus belum seluruhnya memadai serta pencairan dan pemanfaatan dana otsus belum optimal.
BPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain perlunya menyusun disain induk pembangunan dan penggunaan dana otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan dana otsus yang melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke kabupaten/kota.
Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," pungkas Paula Simatupang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News