Illustrasi. Dok : AFP.
Illustrasi. Dok : AFP.

Sri Mulyani Tagih Komitmen Lapindo

Ilham wibowo • 15 Juli 2019 15:25
Jakarta: Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan terus menagih komitmen PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi pembayaran utang kepada pemerintah. Jatuh tempo pembayaran pada 10 Juli 2019 telah disepakati.  
 
"Kami akan menghubungi dan terus berkomunikasi kepada PT Minarak, suratnya sudah disampaikan dan ditandatangani pemiliknya, itu sudah komitmen," ujar Sri ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.  
 
Total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah tercatat sebesar Rp773 miliar. Utang tersebut merupakan dana talangan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur lapindo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan belum ada catatan pembayaran baru yang dilakukan oleh Lapindo. Dari total utang Rp773 miliar, kedua perusahaan itu baru menyetor Rp5 miliar.
 
"Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru. Kalau yang sudah dilakukan di September tahun lalu Rp5 miliar," ujarnya di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
 
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, Kemenkeu terus mendorong Lapindo mensertifikasi tanah-tanah yang dibeli dari masyarakat.
 
Saat ini, sudah ada penyerahan sertifikat tanah terutama di daerah tanggul seluas kurang lebih 46 hektare (ha) kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Yang baru disertifikatkan 46 ha. Itu yang selesai sertifikat daerah tanggul, mereka sertifikatkan atas nama Minarak sekarang sudah dijaminkan," jelasnya.
 
Namun demikian, jaminan sertifikat tanah tersebut belum tentu cukup untuk melunasi utang Lapindo. Oleh karena itu, kemenkeu akan menagih jaminan lain agar dana talangan itu segera dibayar lunas. Sementara itu, besaran bunga utang tetap 4,8 persen sesuai dengan perjanjian awal. Jika Lapindo gagal bayar maka denda utang akan diakumulasikan.
 
"Bunga utang Lapindo tetap 4,8 persen sesuai perjanjian. Tapi ada denda kalau jatuh tempo dan tidak bayar. Selain bunga ada denda," tambah Isa.
 
Terkait penagihan utang yang nantinya menemui jalan buntu, pemerintah terpaksa menurunkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah.
 
"Kalau satu dua kali tidak juga bisa dilaksanakan, baik karena kemampuan tidak ada atau kemauan tidak ada, kita dapat menyerahkan ke panitia urusan piutang negara yang dipimpin Menkeu tapi merupakan satu tim ada kejaksaan, polisi, pemda," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan