Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan penyitaan aset bisa dilakukan jika kasus ini sudah diserahkan panitia urusan piutang negara. Namun upaya penyitaan didahului dengan penagihan utang.
"Kita yang jelas tahapannya itu kita misalnya harus menagih pertama, nanti menagih kedua, menagih ketiga," kata dia di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.
Dirinya menambahkan, jika pada penagihan ketiga Lapindo tak juga menyelesaikan kewajibannya maka bisa dilakukan penyitaan. Namun Isa menyebutkan, rentang waktu penagihan bisa berbeda-beda sesuai dengan besarnya tagihan.
"Kalau tagihan kayak gini bisa beberapa bulan begitu. Kita tiga sampai enam bulan baru kita terbitkan lagi (surat tagihan) dan sebagainya. Karena kalau yang Bendahara Umum Negara (BUN) ini biasanya besar-besar kan dan biasanya atas dasar satu perjanjian," jelas dia.
Meski demikian, pemerintah perlu hati-hati dalam melakukan penagihan karena harus sesuai dengan perjanjian yang ada. Pemerintah harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalankan atau tidak.
"Jadi kalau perjanjiannya sendiri udah selesai ya, tapi kadang-kadang di dalam proses pembayaran bisa saja kita melihat itu. Tapi kan kalau enggak ada bukti-bukti kesungguhan di dalam itikad baik dan kemampuan yang nyata untuk melakukan itu, kan ya boleh saja cicil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News