Sebelumnya, Kemendag akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang isinya tidak mewajibkan SVLK dalam ekspor meubel. Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Zainuri Hasyim menganggap Kemendag hanya memandang SVLK sebagai instrumen ekspor.
"Mereka (Kemendag) memandang SVLK semata-mata hanya sebagai instrumen eskpor. Bukan untuk memperbaiki tata kelola," ujar Zainuri Hasyim, dalam sebuah diskusi, di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Dirinya menambahkan, selama ini Kemendag menilai SVLK memberikan beban bagi industri kayu terutama kecil dan menengah, dengan biaya yang tinggi dan proses yang menyulitkan. Padahal, pemerintah melalui beberapa kebijakan telah membantu Industri Kecil Menengah (IKM) lewat penyerderhanaan standar dan prosedur, serta memberikan bantuan biaya.
"Seharusnya, Kemendag sebagai bagian dari pemerintah membantu upaya yang telah dilakukan terhadap IKM, bukan malah memperlemah upaya ini," ungkap Zainuri Hasyim.
Kemudian, masih lanjut Zainuri, dalam hal ekspor meubel, IKM masih bisa menggunakan Deklarasi Ekspor (DE) selama belum memiliki SVLK. Namun jika aturan ini tetap berlanjut, dikhawatirkan akan membangkitkan kembali illegal logging dan hutan makin terancam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News