Kepala BKPM Franky Sibarani mengaku subsidi dan insentif yang diusulkan itu akan diberikan kepada industri tekstil dan sepatu yang lokasinya berada di Jawa, dengan nilai investasi paling minim sebesar Rp50 miliar.
"Iya diusulkan. Pemerintah memberikan keringanan pembayaran PPh 21 dengan syarat investasi minimal Rp50 miliar. Itu yang akan diberikan," ujar Franky, ditemui di Gedung BKPM, Jakarta, Rabu (3/12/2015).
Untuk mendapatkan keringanan, sambungnya, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 5.000 orang, dan persentase ekspornya mencapai 50 persen.
"5.000 orang minimal, orientasi ekspornya 50 persen. Perusahaan juga wajib miliki list BPJS dan gaji, dengan waktu lima tahun," jelas Franky.
Sebagai gambaran, nilai ekspor industri tekstil di 2014 mencapai sebesar USD5,56 miliar, di mana industri sepatu tercatat sebesar USD2,99 miliar. Sementara pertumbuhan industri tekstil pada semester I-2015 meningkat secara signifikan sebesar 613 persen dibanding semester I-2014 yang mencapai Rp759 miliar.
Sedangkan industri sepatu di semester I-2015 meningkat 58 persen bila dibanding semester I-2014 atau mencapai Rp3,88 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id