Dari keenam sektor itu, holding BUMN konstruksi dan holding BUMN perumahan dinilai sudah siap diluncurkan. Namun, keduanya masih menunggu payung hukum.
Itu disampaikan Deputi Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Pontas Tambunan pada jumpa pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Ia mengatakan pembahasan peraturan menteri sebagai payung hukum holding BUMN konstruksi dan perumahan masih menunggu giliran holding BUMN lain yang lebih siap. Setidaknya ada dua holding yang sudah siap dengan payung hukum, yakni holding BUMN tambang dan holding BUMN migas.
"Jadi, (holding BUMN) yang konstruksi dan perumahan ikut urutan saja. Kalau Bu Menteri (Rini Soemarno), maunya semua diluncurkan sekarang," ujar Pontas.
Pontas menjelaskan persiapan pembentukan holding BUMN konstruksi dan holding BUMN perumahan terbagi dua bagian, yaitu persiapan holding di tiap-tiap perusahaan dan proses hukum pembentukan holding. Untuk bagian pertama sudah dilakukan persiapan di setiap BUMN seperti sosialisasi, penyatuan sistem, dan kesiapan perusahaan.
Adapun untuk bagian kedua, yang saat ini dikerjakan ialah proses legalisasi. "Terkait proses hukum tentu kami ikuti rencana Kementerian BUMN."
Yang jelas, kata dia, dalam holding BUMN konstruksi nantinya PT Hutama Karya (persero) akan jadi induk holding BUMN konstruksi. Itu dilakukan karena semua saham dimiliki pemerintah. Untuk anggotanya, antara lain PT Jasa Marga Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Indra Karya, dan PT Yodya Karya.
Adapun holding BUMN perumahan nantinya dipimpin Perum Perumnas, dengan anggota PT Adhi Karya Tbk, PT PP Tbk, PT Virama Karya, PT Amarta Karya (persero), dan PT Indah Karya (persero). Pontas menegaskan pembentukan kedua holding BUMN didasarkan atas empat prinsip terutama percepatan dan efisiensi.
"Kami harap dengan holding BUMN ini bisa memperkuat finansial perusahaan dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang kini digalakkan pemerintah." (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News