Melalui sistem ini, nantinya pemerintah tidak akan membayar pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun melalui PT Taspen (persero) selaku penyelenggara kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen, Faisal Rachman, menjelaskan sistem baru ini nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja itu sendiri.
"Sistem pay as you go ditanggung sepenuhnya oleh APBN, sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja," ungkap Faisal, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Tak hanya itu, pembuatan sistem baru ini bertujuan untuk membangun sistem pensiun yang baru guna meningkatkan kesejahteraan para PNS. Menurut dia, saat ini sistem pensiun baru fully funded ini masih belum bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Namun ke depan akan ada suatu peningkatan manfaat yang nantinya bisa dinikmati oleh para PNS.
Lebih lanjut, Faisal menambahkan bahwa untuk sistem baru itu akan diberlakukan cute of date pada saat sistem penggajian baru diterapkan. Kemungkinan sistem ini baru bisa dilakukan pada Januari 2017, demi menyelesaikan berbagai macam persiapan.
"Untuk menetapkan sistem penggajian baru itu harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung pada kebijakan pemerintah, kapan bersedia menyiapkan dana untuk sistem penggajian baru sekaligus dengan sistem pensiun baru," katanya.
Oleh sebab itu, Faisal mengaku masih membutuhkan masukan utamanya dari stakeholder seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai besaran peningkatan kesejahteraan PNS, besaran iuran pemerintahm dan berapa yang ditanggung PNS.
"Sebagai perbandingan, di Malaysia sudah diterapkan dengan iuran mencapai 21 persen, di mana 14 persen iuran pemerintah, sisanya tujuh persen dari pekerja," ujar Faisal.
Ditambahkannya, Taspen terus menambah produk JKK dan JKM maupun peserta tambahan, sesuai pasal 57 UU BPJS No.24/2011. "Pada 2029 nanti, dievaluasi produk mana saja yang sesuai UU jaminan sosial, kami tengah menyiapkan RPP maupun aturan teknis terkait JKK dan JKM khusus untuk PNS," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id