Sepanjang 2014, Kemendag berhasil menangani sebanyak 467 kasus. Jenis pelanggaran pun beragam, mulai dari pelanggaran yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 133 kasus. Selain itu, terdapat pula kasus barang yang tidak memiliki buku garansi sebanyak 35 kasus.
"Pelanggaran label 109 kasus, untuk penandaan sesuai 162 kasus, dan masih uji lab 28 kasus. Jadi selama 2014 ada 467 kasus yang berhasil diamankan oleh Kemendag," ucap Rachmat, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Lebih lanjut ia merinci, pada pengawasan barang beredar tahap III atau sepanjang September sampai Desember 2014 dilakukan terhadap 252 produk yang terdiri dari elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya.
Kategori produk SNI, ungkap Rachmat, telah diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3 persen. Dari jumlah itu sekitar 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai dan delapan produk masih dalam pengujian di laboratorium.
Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 produk atau 6,75 persen dimana hanya dua produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara itu, untuk kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia telah ditangani sebanyak 68 produk atau 26,59 persen, hasilnya, 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai.
Maka itu, ia berjanji akan menindak tegas perdaran barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut. "Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami tidak akan kompromi, Kemendag akan menindak tegas setiap produk yang tidak sesuai standar," tegas Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News