Rupiah (Foto: MI/RAMDANI)
Rupiah (Foto: MI/RAMDANI)

BI: Kawasan Ekonomi Khusus Harus Tetap Gunakan Rupiah

Eko Nordiansyah • 09 Mei 2015 16:00
medcom.id, Bandung: Bank Indonesia menegaskan bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) akan diterapkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
 
Deputi Direktur Departemen Hukum BI Bambang Sutardi Putra membantah jika di Kawasan Ekonomi Khusus akan ada perlakuan khusus di mana diperbolehkan menggunakan mata uang asing selain rupiah.
 
"UU di Kawasan Ekonomi Khusus itu rupiah tetap digunakan. Bahwa KEK itu bukan di luar wilayah NKRI, masih wilayah NKRI dan tetap wajib gunakan rupiah," ujarnya, di Hotel Sheraton, Bandung, Sabtu (9/5/2015).
 
Dengan penerbitan aturan PBI tentang kewajiban penggunaan rupiah, Bambang berharap kepercayaan masyarakat Indonesia pada rupiah meningkat, kemudian akan diikuti kepercayaan internasional.
 
Selain itu, lanjut Bambang, dengan penggunaan rupiah di setiap transaksi dalam negeri akan berdampak kepada perekonomian Indonesia dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan