"Dari sejumlah kapal yang diperiksa tersebut, 39 kapal ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdiri dari 16 KIA dan 23 KII," ucap Dirjen PSDKP KKP Asep Burhanudin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Selain itu, sebut dia, KKP juga berhasil mendeteksi kapal-kapal yang melakukan pelanggaran berdasarkan pergerakan kapal sepanjang 2014. Dari pergerakan kapal tersebut, ungkap dia, diketahui sebanyak 528 kapal perikanan melakukan pelanggaran.
Ia merinci, pelanggaran tersebut terdiri dari 469 kapal melanggar daerah penangkapan, 29 kapal melakukan transshipment di laut, 15 kapal menangkap ikan tanpa SIPI, 7 kapal mengangkut ikan tidak melalui cek poin terakhir, 5 kapal membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, 2 kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan dan 1 kapal menggunakan alat tangkap pair trawl.
"Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak 74 persen terjadi di Laut Arafura dan 16 persen di perairan Laut China Selatan. Terhadap kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran dilakkan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," pungkas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id