Ilustrasi. Reuters/Luke MacGregor
Ilustrasi. Reuters/Luke MacGregor

Penenggelaman Kapal Asing, Jangan Jadi Akhir Penegakan Hukum di Laut

Yudi Irawan • 21 Desember 2014 17:18
medcom.id, Bogor: Pengamat perikanan dan kelautan Riza Damanik menilai, meskipun pemerintah sudah melakukan penenggelaman terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, namun tindakan tersebut sebaiknya tidak menjadi proses akhir dari penegakan hukum di laut. Pasalnya, penenggelaman kapal tersebut hanya semacam terapi kejut (shock therapy) bagi para nelayan asing saja, namun belum memberikan efek jera.
 
"Mengapa hanya kapal-kapal kecil yang ditangkap, sementraa kapal-kapal penangkap ikan ynag berukuran besar masih saja melakukan operasi di perairan Indonesia?," kata Riza di Bogor Jawa Barat, Minggu (21/12/2014).
 
Riza berharap pemerintah Indonesia sekarang tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum di laut. Menurut Riza, setiap tahunnya, hampir 5.400 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, dan kapal-kapal yang tertangkap oleh pemerintah Indonesia seperti sekarang ini, lanjut Riza, juga merupakan kapal-kapal ilegal di negara asalnya.

"Sehingga pencuri-pencuri ikan tersebut tidak merasa keberatan jika kapalnya harus ditenggelamkan. Makanya, pemerintah sebaiknya tidak tebang pilih dalam menangkap kapal yang terbukti telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," tukasnya.
 
Riza menambahkan, masih banyak kapal asal Tiongkok yang masih beroperasi di perairan Indonesia dan dibiarkan begitu saja. Tidak seperti kapal-kapal dari Taiwan dan Thailand yang langsung diamankan dan ditenggelamkan.
 
"Saya harap, dalam melakukan penenggelaman kapal, pemerintah Indonesia harus melihat benefit yang seharusnya didapatkan dari proses tersebut," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan