"Mengapa hanya kapal-kapal kecil yang ditangkap, sementraa kapal-kapal penangkap ikan ynag berukuran besar masih saja melakukan operasi di perairan Indonesia?," kata Riza di Bogor Jawa Barat, Minggu (21/12/2014).
Riza berharap pemerintah Indonesia sekarang tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum di laut. Menurut Riza, setiap tahunnya, hampir 5.400 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, dan kapal-kapal yang tertangkap oleh pemerintah Indonesia seperti sekarang ini, lanjut Riza, juga merupakan kapal-kapal ilegal di negara asalnya.
"Sehingga pencuri-pencuri ikan tersebut tidak merasa keberatan jika kapalnya harus ditenggelamkan. Makanya, pemerintah sebaiknya tidak tebang pilih dalam menangkap kapal yang terbukti telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," tukasnya.
Riza menambahkan, masih banyak kapal asal Tiongkok yang masih beroperasi di perairan Indonesia dan dibiarkan begitu saja. Tidak seperti kapal-kapal dari Taiwan dan Thailand yang langsung diamankan dan ditenggelamkan.
"Saya harap, dalam melakukan penenggelaman kapal, pemerintah Indonesia harus melihat benefit yang seharusnya didapatkan dari proses tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News