Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/Panca Syurkani

Siap-siap, Tarif Angkutan Kereta Api Segera Naik

Husen Miftahudin • 18 November 2014 15:26
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kebijakan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis premium yang semula Rp6.500 menjadi Rp8.500 (naik 30,77 persen) dan solar semula Rp5.500 menjadi Rp7.500 (naik 36,66 persen). Seiring adanya kenaikan harga BBM tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini dimaksudkan agar beban tertanggung operator angkutan umum tidak mengalami kerugian yang besar.
 
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, penyesuaian tarif angkutan umum maksimal rerata sebesar 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Hal itu berlaku untuk semua angkutan, termasuk angkutan jalan dan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
 
Sedangkan untuk penyesuaian tarif kereta api (KA), Jonan telah menentukan masing-masing besaran kenaikan tarifnya. Untuk KA ekonomi jarak jauh kenaikan rerata sebesar Rp13 ribu; untuk KA ekonomi jarak sedang kenaikan rerata sebesar Rp9 ribu; dan untuk KA ekonomi jarak dekat/lokal kenaikan rerata sebesar Rp3 ribu.

"Sedangkan untuk KRD kenaikan rata-rata sebesar Rp2 ribu. Sementara KRL Commuter Line tak akan ada kenaikan tarif," ujar Jonan dalam konferensi pers terkait kenaikan BBM di ruang Kutai, Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
 
Sementara itu, Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardo mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum jalan dilakukaan oleh berbagai pihak terkait. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
 
Penyesuaian tarif untuk angkutan antar kota antar provinsi kelas ekonomi, sebut dia, dilakukan oleh menteri perhubungan. Sedangkan angkutan antar kota dalam provinsi kelas ekonomi dilakukan oleh gubernur.
 
"Untuk angkutan perkotaan/pedesaan oleh walikota/bupati. Dan untuk angkutan taksi ditetapkan oleh operator atas persetujuan dari walikota/bupati/gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing," ucap Sugihardjo.
 
Dia melanjutkan, kewenangan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi juga berbeda sesuai dengan ketentuaan peraturan perundangan.
 
Kewenangan penyesuaian tarif untuk lintas penyeberangan antar provinsi, sebut dia, dilakukan oleh menteri perhubungan. Sedangkan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi dilakukan oleh gubernur.
 
"Sedangkan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota dilakukan oleh walikota/bupati," tukas Sugihardjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan